Kebijakan Perlindungan Konsumen

Halaman ini telah diperbarui pada tanggal 27 Desember 2022


Pembukaan

Dalam menyediakan layanannya, Fairbanc tunduk pada kewajiban dan larangan yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan konsumennya berdasarkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tanggal 18 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (termasuk seluruh undang-undang, keputusan, atau peraturan yang mengubah, menggabungkan atau menggantikannya dari waktu ke waktu).

 

Kebijakan ini dibuat untuk menerapkan prinsip perlindungan konsumen yaitu: (i) transparansi, (ii) perlakuan yang adil, (c) keandalan, (d) kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, dan (d) penangangan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara cepat, dan biaya terjangkau.

1. Ketentuan Umum

  1. “Penyelenggara” adalah PT Fairbanc Technologies Indonesia yang merupakan pelaku usaha jasa keuangan berbasis situs web atau aplikasi digital dengan tujuan membantu Lembaga Jasa Keuangan untuk menyalurkan pembiayaan kepada calon Konsumen dan Konsumen dari Lembaga Jasa Keuangan tersebut. 
  2. “Konsumen” adalah pihak baik perorangan maupun badan yang mengakses, menggunakan, dan memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Penyelenggara, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  3. “Penyedia” adalah calon Konsumen dan/atau Konsumen yang memberikan Informasi Rahasia (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) untuk kebutuhan penyelenggaraan bisnis Penyelenggara.

2. Perlindungan Data Konsumen

  1. Penyelenggara berkewajiban untuk melindungi Informasi Rahasia (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) setiap saat terhitung sejak Penyedia mengakses, menggunakan, dan memanfaatkan layanan yang disediakan oleh penyelenggara.
  2. Informasi Rahasia adalah setiap dan seluruh data dan informasi sehubungan dengan (i) layanan yang disediakan Penyelenggara (termasuk keberadaan dan rincian mengenai setiap negosiasi atau diskusi yang sedang berlangsung); dan (ii) Penyedia dan/atau setiap anggota dari grup Penyedia yang diberikan (baik sebelum atau setelah tanggal Perjanjian ini) secara tertulis, visual atau bentuk yang dapat dibaca oleh mesin atau secara lisan kepada Penyelenggara dan/atau Orang yang Diizinkan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) sehubungan dengan layanan yang disediakan oleh Penyelenggara termasuk setiap informasi, analisa, kompilasi, catatan, studi, memorandum, atau dokumen lain yang berasal dari, berisi atau menunjukkan informasi tersebut, namun tidak termasuk informasi yang:
    1. tersedia di publik;
    2. secara tidak melanggar hukum berada dalam penguasaan Penyelenggara sebelum pengungkapan;
    3. menjadi tersedia  bagi Penyelenggara (sebagaimana dapat dibuktikan dengan catatan tertulis atau bukti wajar lainnya milik Penyelenggara) dari suatu sumber selain dari Penyedia, dimana sumber tersebut tidak terikat dengan kewajiban kerahasiaan apapun sehubungan dengan informasi tersebut;
    4. dikembangkan secara independen dengan itikad baik oleh Penyelenggara tanpa menggunakan atau merujuk kepada Informasi Rahasia; atau
    5. Penyedia menyetujui secara tertulis bahwa hal tersebut bukan merupakan Informasi Rahasia.
  3. Dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Penyedia, Penyelenggara wajib
    1. menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia dan tidak mengungkapkan Informasi Rahasia apapun kepada pihak lain selain kepada Afiliasinya dan direktur, pegawai, karyawan, agen, konsultan dan penasihat profesionalnya, investor potensial  yang memerlukan pengungkapan Informasi Rahasia tersebut untuk mempertimbangkan, mengevaluasi, memberikan saran atau menindaklanjuti penyediaan layanan, pihak ketiga yang telah bekerjasama dengan Penyelenggara antara lain untuk melakukan proses uji tuntas, verifikasi status kredit dan profil resiko (“Orang yang Diizinkan”);
    2. mengambil tindakan dan memastikan Orang yang Diizinkan untuk mengambil tindakan, untuk menjaga kerahasiaan, dan menghindari pengungkapan atau penggunaan atas Informasi Rahasia yang dapat menyebabkan pelanggaran dari Kebijakan ini. Tindakan tersebut memerlukan tingkat kehati-hatian tertinggi yang digunakan oleh Penyelenggara dan setiap Orang yang Diizinkan untuk menjaga informasi rahasianya sendiri yang memiliki sifat yang serupa;
    3. menggunakan Informasi Rahasia semata-mata untuk mempertimbangkan, mengevaluasi, memberikan saran atau menindaklanjuti penyediaan layanan;
    4. tidak melakukan penggandaan atas Informasi Rahasia atau melakukan reproduksi dalam bentuk apapun kecuali untuk keperluannya sendiri atau untuk menyampaikan Informasi Rahasia kepada Orang yang Diizinkan semata-mata untuk mempertimbangkan, mengevaluasi, memberikan saran mengenai atau menindaklanjuti penyediaan layanan;
    5. tidak melakukan pengungkapan kepada publik, pengumuman atau publikasi mengenai kemungkinan pemberian layanan atau pengaturan lainnya dengan Penyedia yang dengan cara apapun berkaitan dengan layanan; dan 
    6. segera memberitahukan Penyedia apabila Penyelenggara mengetahui bahwa Informasi Rahasia telah diungkapkan kepada suatu pihak ketiga yang tidak berwenang oleh Penyelenggara dan/atau setiap Orang yang Diizinkan.
  4. “Afiliasi” adalah, dalam kaitannya dengan Penyelenggara, orang atau perusahaan lain yang secara langsung atau tidak langsung, melalui satu atau lebih perantara, mengendalikan, dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama dengan Penyelenggara. Orang atau perusahaan “mengendalikan” (dan istilah “dikendalikan oleh” dan “berada di bawah pengendalian bersama” akan ditafsirkan sama) orang atau perusahaan lain apabila pihak yang disebutkan di awal, secara langsung atau tidak langsung, melalui satu atau lebih perantara:
    1. baik melalui kepemilikan hak suara berdasarkan efek, berdasarkan dokumen konstitusional, melalui kontrak atau dengan cara lain memiliki hak atau kemampuan untuk memberikan suatu pengaruh material atas pihak yang disebut terakhir atau kewenangan untuk mengarahkan atau menyebabkan adanya arahan atas urusan, pengelolaan dan kebijakan-kebijakannya; 
    2. memegang, atau melalui kontrak atau dengan cara lain memiliki hak atau kemampuan untuk mengendalikan, hak suara mayoritas pada pihak yang disebut terakhir; atau
    3. memiliki hak untuk menunjuk dan/atau memberhentikan mayoritas anggota direksi atau organ lain yang sejenis dari pihak yang disebut terakhir. 
  5. Terkait komunikasi, sehubungan dengan Rencana Transaksi dan Informasi Rahasia, Penyelenggara hanya diperbolehkan untuk berhubungan dan berurusan dengan orang-orang yang namanya diberitahukan secara tertulis oleh Penyedia kepada Penyelenggara dari waktu ke waktu dan tidak dengan perwakilan lain manapun dari Penyedia.
  6. Konsumen berhak mengajukan permintaan secara tertulis untuk memusnahkan Informasi Rahasia setelah seluruh kewajiban dari Konsumen terpenuhi, Penyelenggara tidak dapat memberikan layanan, atau setelah kegiatan operasional Penyelenggara ditetapkan berhenti.

 

3. Desain Produk dan Layanan

  1. Penyelenggara wajib melakukan perancangan produk dan/atau layanan yang sesuai dengan target Konsumen.
    1. Perancangan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. kebutuhan dan kemampuan target Konsumen; dan b. kesesuaian fitur, risiko, dan biaya dengan target Konsumen. 
    2. Penyelenggara wajib mendokumentasikan pelaksanaan perancangan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  2. Penyelenggara wajib melakukan pengujian produk dan/atau layanan baru. 
    1. Pengujian produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai risiko yang berpotensi merugikan Konsumen.
    2. Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpotensi merugikan Konsumen, Penyelenggara wajib melakukan peninjauan ulang produk dan/atau layanan dimaksud
    3. Penyelenggara wajib mendokumentasikan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.
  3. Penyelenggara wajib memiliki pedoman penetapan harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan.

 

4. Penyediaan Informasi Produk dan Layanan

  1. Penyelenggara wajib menyediakan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan Konsumen.
    1. Penyelenggara wajib menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa Indonesia dan mudah dimengerti oleh Konsumen pada setiap dokumen mengenai informasi produk dan/atau layanan.
    2. Penyelenggara wajib menggunakan huruf, tulisan, simbol, diagram, dan tanda yang dapat dibaca secara jelas dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.
    3. Penyelenggara wajib memberikan penjelasan atas istilah, frasa, kalimat dan/atau simbol, diagram dan tanda yang belum dipahami oleh Konsumen dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.
    4. Dalam hal produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini akan digunakan oleh calon Konsumen dan/atau Konsumen negara asing, dokumen mengenai produk dan/atau layanan menggunakan Bahasa Indonesia dan harus disandingkan dengan bahasa asing.
  2. Penyelenggara wajib menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan yang dibuat dengan memuat:
    1. informasi terkait: nama dan jenis produk dan/atau layanan, nama penerbit, fitur utama, manfaat, risiko, persyaratan dan tata cara, biaya dan informasi tambahan
    2. simulasi dan/atau data historis dalam hal produk dan/atau layanan yang memiliki kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana.
    3. Ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) versi: versi umum dan versi personal
  3. Kewajiban penyediaan ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari produk dan/atau layanan:
    1. program pemerintah atau otoritas; dan/atau 
    2. digunakan secara berulang oleh Konsumen
  4. Dalam hal telah terdapat ketentuan mengenai ringkasan informasi produk dan/atau layanan atau yang setara dengan ringkasan informasi produk atas suatu produk dan/atau layanan, Penyelenggara wajib mengacu kepada ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk dan/atau layanan.

 

5. Penyampaian Informasi Produk dan Layanan

  1. Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib disampaikan pada saat:
    1. melakukan kegiatan pemasaran; dan 
    2. sebelum penandatanganan perjanjian dengan calon Konsumen.
  2. Penyelenggara wajib mendokumentasikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.
  3. Penyelenggara wajib menyampaikan ringkasan informasi produk dan/atau layanan versi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).1 kepada calon Konsumen sebelum calon Konsumen memutuskan memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Penyelenggara.
  4. Penyelenggara wajib menyampaikan ringkasan informasi produk dan/atau layanan versi personal  kepada calon Konsumen sebelum penandatanganan perjanjian.
  5. Dalam hal produk dan/atau layanan yang bersifat kumpulan, bukan berdasarkan pilihan dan inisiatif pribadi, dan merupakan fasilitas pegawai atau pekerja, Penyelenggara menyampaikan ringkasan informasi produk dan/atau layanan kepada calon Konsumen atau pemberi kerja.
  6. Penyampaian ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal ini dilakukan dengan metode tatap muka dan/atau tanpa tatap muka
  7. Teknis penyampaian ringkasan informasi produk dan/atau layanan tanpa tatap muka dilakukan melalui: media cetak, media elektronik dan/atau sarana komunikasi pribadi calon Konsumen.
  8. Dalam hal Penyelenggara menjual produk dan/atau layanan hasil aktivitas kerja sama dengan Penyelenggara lain dengan model bisnis referensi untuk produk Penyelenggara, masing-masing Penyelenggara pemilik produk dan/atau layanan hasil aktivitas kerja sama wajib bertanggung jawab atas penyampaian dan penjelasan masing-masing ringkasan informasi produk dan/atau layanan kepada calon Konsumen.
  9. Penyelenggara wajib melakukan konfirmasi pemahaman calon Konsumen atas ringkasan informasi produk dan/atau layanan versi personal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pasal ini.
  10. Konfirmasi pemahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Pasal ini wajib dituangkan dalam dokumen atau media lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti.
  11. Penyelenggara wajib menyampaikan informasi kepada calon Konsumen tentang Penyelenggaraan, penundaan, atau penolakan permohonan produk dan/atau layanan.
  12. Dalam hal Penyelenggara menyampaikan informasi tentang penundaan atau penolakan permohonan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) Pasal ini, Penyelenggara wajib menyampaikan alasan penundaan atau penolakannya kecuali diatur lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pemasaran Produk dan Layanan

  1. Penyelenggara wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan dalam setiap penawaran, ringkasan informasi produk dan/atau layanan, promosi, atau iklan produk dan/atau layanan:
    1. nama dan/atau logo Penyelenggara; dan/atau
    2. pernyataan bahwa Penyelenggara tercatat di Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Logo Otoritas Jasa Keuangan tidak dicantumkan dalam pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).1 Pasal ini.
  3. Penyelenggara dilarang menawarkan produk dan/atau layanan yang merugikan atau berpotensi merugikan calon Konsumen dengan menyalahgunakan keadaan atau kondisi calon Konsumen dan/atau masyarakat yang tidak memiliki pilihan lain dalam mengambil keputusan.
  4. Penyelenggara wajib memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan calon Konsumen dengan produk dan/atau layanan yang ditawarkan kepada calon Konsumen.
  5. Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditentukan berdasarkan klasifikasi calon Konsumen yang ditetapkan oleh Penyelenggara dengan mempertimbangkan:
    1. latar belakang calon Konsumen;
    2. pekerjaan calon Konsumen;
    3. keuangan calon Konsumen;
    4. maksud dan tujuan menggunakan produk dan/atau layanan dari Penyelenggara; dan/atau 
    5. informasi lain yang digunakan untuk menentukan klasifikasi calon Konsumen.
  6. Penyelenggara wajib mendokumentasikan penilaian kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan calon Konsumen dengan produk dan/atau layanan yang ditawarkan kepada calon Konsumen.
  7. Penyelenggara dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada calon Konsumen melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan calon Konsumen.
  8. Penyelenggara dilarang mewajibkan persetujuan penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan.
  9. Dalam hal calon Konsumen dan/atau Konsumen menarik persetujuan atas penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi, Penyelenggara wajib menghentikan penawaran produk dan/atau layanan.
  10. Penyelenggara yang melakukan penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi setelah mendapatkan persetujuan calon Konsumen atau Konsumen wajib memenuhi:
    1. komunikasi hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat, kecuali atas persetujuan atau permintaan calon Konsumen atau Konsumen; 
    2. menginformasikan nama Penyelenggara dan menjelaskan maksud dan tujuan sebelum menawarkan produk dan/atau layanan dari Penyelenggara; dan
    3. menginformasikan sumber data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang diperoleh Penyelenggara, dalam hal Penyelenggara mendapatkan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen dari pihak lain.
  11. Penyelenggara wajib melakukan perekaman suara dan/atau video dalam melakukan penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi calon Konsumen yang menggunakan suara dan/atau video.
  12. Dalam hal calon Konsumen menyetujui penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) Pasal ini, Penyelenggara wajib mendokumentasikan rekaman penawaran produk dan/atau layanan.
  13. Penyelenggara wajib menyampaikan informasi mengenai adanya benturan kepentingan untuk penawaran kepada calon Konsumen dan/atau Konsumen

 

7. Penyusunan Perjanjian Terkait Produk dan Layanan 

  1. Dalam menyusun perjanjian produk dan/atau layanan, Penyelenggara dilarang menyalahgunakan keadaan calon Konsumen dan/atau Konsumen.
  2. Penyelenggara wajib melakukan konfirmasi pemahaman calon Konsumen atas klausula perjanjian sebelum calon Konsumen menandatangani perjanjian.
  3. Penyelenggara memberikan waktu yang cukup kepada calon Konsumen untuk memahami klausula perjanjian yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini. 
  4. Konfirmasi pemahaman klausula perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini wajib dituangkan dalam dokumen atau media lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti.
  5. Dalam hal Penyelenggara menggunakan perjanjian baku, Penyelenggara wajib menyusun perjanjian baku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pasal ini dapat berbentuk elektronik.
  7. Dalam hal terdapat perubahan ketentuan yang mempengaruhi perjanjian mengenai produk dan/atau layanan dari Penyelenggara, Penyelenggara wajib menginformasikan kepada Konsumen.
  8. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Pasal ini wajib diberitahukan kepada Konsumen paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan ketentuan atas produk dan/atau layanan dari Penyelenggara.
  9. Dalam hal Konsumen tidak menyetujui perubahan secara tertulis setelah dilakukan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) Pasal ini, Konsumen berhak mengakhiri penggunaan produk dan/atau layanan.
  10. Dalam hal Konsumen sudah diberikan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) Pasal ini dan Konsumen tidak menyampaikan konfirmasinya secara tertulis, Penyelenggara menganggap Konsumen menyetujui perubahan tersebut.
  11. Dalam hal Penyelenggara melaksanakan pengalihan hak tagih kepada pihak lain berdasarkan perjanjian kredit atau pembiayaan dengan Konsumen, Penyelenggara wajib memenuhi tata cara pengalihan hak tagih kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Pemberian Layanan atas Penggunaan Produk dan Layanan 

  1. Penyelenggara wajib memberikan tanda bukti kepemilikan dan/atau akses untuk memperoleh dan/atau mencetak tanda bukti kepemilikan produk dan/atau pemanfaatan layanan kepada Konsumen tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian antara Penyelenggara dan Konsumen.
  2. Penyelenggara wajib melaksanakan instruksi Konsumen sesuai dengan perjanjian antara Penyelenggara dan Konsumen dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa atas Produk dan Layanan 

  1. Konsumen dapat mengajukan pengaduan dan/atau keluhan atas layanan yang disediakan Penyelenggara melalui layanan Konsumen yang dimiliki Penyelenggara sebagaimana dipublikasikan melalui website dan/atau aplikasi milik Penyelenggara.
  2. Penyelenggara wajib membuat catatan pengaduan dan/atau keluhan yang diterima dari calon Konsumen dan/atau Konsumen atas layanan yang disediakan Penyelenggara. 
  3. Penyelenggara akan melakukan verifikasi serta menganalisa pengaduan dan/atau keluhan yang diterima dari calon Konsumen atau Konsumen untuk selanjutnya diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja atau setidak-tidaknya memberikan tanggapan atau respon atas pengaduan dan/atau keluhan tersebut. 
  4. Penyelenggara dilarang mengenakan biaya kepada Konsumen dalam melaksanakan kebijakan dan prosedur layanan pengaduan.
Scroll to Top